Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menggagas Nasionalisme Religius

Jika di lihat secara kontektual, maka pemikiran Kang Jalal dan Rosseau sebetulnya sama dengan yang difikirkan Nurkholis Madjid tentang Sekularisasi di era 80-an. Bahwa untuk menjadi negara yang sekuler bukan berarti kemudian agama di tinggalkan begitu saja. Tapi dengan Sekularisasi, agama mendapatkan tempat yang sesuai yaitu ranah private, dimana ritualitas di praktekkan dengan kesalehan murni atau tak ada pemaksaan dari negara.


Peringatan hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2007 baru lalu, tiba-tiba dikejutkan oleh hadirnya ribuan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di stadion Geloran Bung Karno Jakarta pada acara Konferensi Khilafah Internasional 2007 degan tema Saatnya Khilafah Memimpin Dunia. (Jawa Post 13/8).

Salah satu pentolan HTI Ismail Yusanto mengatakan, HTI menggelar acara ini sengaja untuk menyatukan seluruh ummat islam di dunia dalam satu khilafah islamiyah. Keinginan HTI ini ditanggapi dingin oleh Tokoh Muhammadiyah sekaligus wakil ketua MUI Dien Syamsudin, menurutnya, Ide HTI itu terlalu utopis dan tak mungkin bisa dilaksanakan karena indonesia teramat plural. Dalam bahasa Dien, cita-cita itu terlampau tinggi.

Jauh sebelum itu pada bulan Mei 2007, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menggelar sebuah diskusi cukup panas dengan tema “Prospek Penerapan Syari’at Islam di NTB”. Diskusi ini selain menghadirkan pengurus HTI Pusat juga mengundang pembicara-pembicara lokal NTB.

Dari perjalanan diskusi, ada satu sesi menarik yang ingin saya ceritakan dalam tulisan ini. Seorang peserta diskusi yang juga pengurus HTI cabang NTB mengidentifikasi daerah Bima sebagai daerah yang dulunya berkultur Islam murni karena disitu pernah terdapat kesultanan Bima. Karenanya ia menaruh harapan besar, kedepan Bima akan bisa menjadi daerah pencontohan penerapan syari’at Islam di Indonesia. Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Dompu yang menerbitkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2005 tentang Jum’at Khusuk dan Perda No 5 Tentang Wajib baca Al-Qur’an.

Pembicara dari Bima Drs. Abdul Wahid, M.Ag dalam kesempatan itu serta-merta menampik tegas pernyataan tersebut. Menurut Wahid, salah besar jika dikatakan Bima berkultur Islam murni. Ia menjelaskan, islamisasi di Bima berjalan secara kultural. Proses islamisasi disana hampir tidak samasekali mengadopsi mentah-mentah Islam Murni (arab) namun lebih mengedepankan sinergitas Islam dan kearifan lokal.

Hal ini lanjut Wahid, dapat dilihat dari aturan-aturan kesultanan yang tidak didapati semisal hukum potong tangan atau rajam yang identik dengan hukum islam. Model kesultanan di Bima semata-mata model kesultanan mirip struktur raja-raja di Jawa yang mengedepankan garis keturunan atau feodalisme.

Agama Madani/Civil Religion

Semaraknya acara seminar, konferensi dan diskusi yang berbicara tentang pendirian negara Islam di Indonesia memunculkan kegalauan berbagai pihak. Pasalnya, persoalan lama terkait dengan hubungan Islam dan negara yang semula dianggap tuntas kini di ungkit-ungkit lagi. Tentu saja, ini juga mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah disepakati bersama oleh semua pihak yang hidup di negeri ini.

Namun ada yang terlihat miris, perdebatan kali ini kentara terlihat banyak dipengaruhi pertarungan politik kelompok tertentu. Dibandingkan dengan perdebatan yang terjadi di awal-awal kemerdekaan yang lebih akademis dan rasional dan memposisikan NKRI sebagai tujuan utama. Kali ini, perdebatannya lebih menedepankan gerakan massa dan dengan kekerasan komunal dari psikologis hingga fisik. Sudah tidak ada lagi pertimbangan NKRI, bahkan jika bisa indonesia harus menjadi Islam semua.

Demi memberi jalan pada kelompok Islamis ini, serta kelompok mayoritas yang masih menganggap NKRI penting bagi keberlangsungan bangsa. Saya ingin mengekplorasi substansi tulisan kang Jalal “Membangun islam sebagai masyarakat madani” yang disampaikannya pada hari Ulang Tahun Yayasan Paramadina Jakarta pada November 2006 silam.

Dalam makalahnya itu, Kang Jalal mengurai pemikiran Jean-Jacques Rousseau tentang agama dan negara. Rosseau mengatakan bahwa negara sebetulnya tidak berasal dari kekuasaan yang sifatnya memaksa (force), tetapi dari moral yang melegitimasikannya. Dan moral biasanya akan didapati dari agama. Kesimpulan Rosseau, agama dan negara sangat sebetulnya bisa berjalan bersama-sama dalam sebuah konstitusi pemerintahan dan melegitimasikan persatuan.

Kang Jalal juga memberikan kita informasi tentang dua gagasan kontradiktif antara Bayle dan Warburton. Bayle berpendapat, agama tidak ada gunanya untuk lembaga negara, sementara Warburton mengatakan sebaliknya agama menopang dan memperkuat negara.
Kang Jalal lantas menolak dua pemikiran itu. Untuk Bayle ia menolaknya dengan kata-kata “tidak akan ada negara yang bisa tegak tanpa basis keagamaan". Sementara untuk Warburton ia mengatakan, "kita harus berkata bahwa hukum-hukum agama lebih banyak merusak karena melemahkan konstitusi Negara.

Tampaknya Kang Jalal lebih memihak pada pendapat Rosseau, namun berbeda istilah saja. Rosseau menggunakan istilah la religion du citoyen (agama warga negara) sementara Jalal menggunakan istilah Agama Madani (Civil Religion/ la religion civile). Sama substansinya bahwa agama yang demikian adalah agama yang dikodifikasikan dalam satu negeri, dengan dewa dan pelindungnya sendiri. Agama ini mempunyai dogma, ritus, dan hukum tersendiri namun berpotensi positif mengintegrasikan rakyat dalam satu negara.
Agama seperti inilah yang akan menyumbangkan kesetiaan ummat kepada negara, kepatuhan kepada hukum, dan kecintaan kepada bangsa dan negara. Agama ini pula yang akan menciptakan warga negara yang patuh pada agamanya masing-masing.

Jika di lihat secara kontektual, maka pemikiran Kang Jalal dan Rosseau sebetulnya sama dengan yang difikirkan Nurkholis Madjid tentang Sekularisasi di era 80-an. Bahwa untuk menjadi negara yang sekuler bukan berarti kemudian agama di tinggalkan begitu saja. Tapi dengan Sekularisasi, agama mendapatkan tempat yang sesuai yaitu ranah private, dimana ritualitas di praktekkan dengan kesalehan murni atau tak ada pemaksaan dari negara.

Model yang paling riil dapat kita lihat pada sekularisasi yang terjadi di negeri-negeri barat. Di barat, negara dan agama ditempatkan pada posisi yang sama-sama diuntungkan. Agama dengan sendirinya bisa eksis tanpa campur tangan negara. Agama bahkan bisa berkembang dengan bebas. Sementara negara juga berjalan dengan dinamis.

Bagaimana dengan Indonesia? Bisakah ini dilakukan? Saya kira sangat bisa. Boleh kita menciptakan istilah lain untuk menunju kondisi ini semisal masyarakat yang religius, atau nasionalisme yang religius, yang penting bukan negara yang religius karena ini terlalu besar resikonya. Munculnya ide untuk menerapkan Syari’at Islam di Indonesia yang di prakarsai HTI dan gerakan-gerakan lain seperti Patai Keadilan Sejahtera (PKS), saya kira tidak perlu kita khawatirkan terlalu besar karena inilah resiko dari demokrasi. Solusinya mari kita akomodir ide mereka seraya mendiskusikannya secara cerdas dan arif. Barangkali dalam diskusi-diskusi itu perlu kita buka mata mereka bahwa syari’at islam sesungguhnya ada di tataran substansi bukan dengan simbolisasi seperti Syari’at Islam itu.[]