Demokrasi Pelosok
Tetapi di banyak desa, pilkades yang demokratis itu tak urung harus dibayar dengan harga yang tinggi. Kekerasan meledak ketika kubu yang kalah melampiaskan kekecewaaannya. Tidak hanya kekerasan fisik berupa perusakan dan pembakaran tapi juga kekerasan psikologis dengan merebaknya dendam personal dan komunal antar masyarakat yang sebetulnya bertetangga bahkan masih ada ikatan keluarga.---
Hape saya sudah lima kali kedatangan Sort Massage Service (SMS) hari ini. Istimewanya, disamping SMS itu datang atas nama keluarga besar saya juga karena masing-masing dari orang yang beda-beda. Pertama dari ibu, paman lalu misan, bibi dan terakhir dari bapak saya. Isi kelima SMS itu bukan pesan keluarga bahwa ada sanak-saudara yang sakit atau meninggal seperti biasanya, tapi perintah untuk segera pulang kampung karena pemilihan kepala desa akan digelar besok harinya dan saya diingatkan punya suara satu.
Saya geleng-geleng kepala dan mencoba memahami mengapa mereka begitu antusias dalam pemilihan kepala desa tahun ini. Bahkan SMS terakhir dari bapak saya bernada mengancam “Sebole dengan bole kamu harus pulang, ini masa depan desa, saya fikir kamu sudah dewasa” kira-kira begitu isi SMS bapak saya.
Tidak hanya saya yang mengalami hal ini, teman-teman sekampus saya juga punya cerita yang sama. Mereka bahkan ada yang jauh-jauh hari sudah pulang kampung sebelum hari-H pemilihan digelar.
Bagi orang desa yang hidup tahun 2006 ini, pemilihan kepala desa (pilkades) bisa jadi adalah sebuah arena demokrasi paling nyata. Dalam proses pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipasi masyarakat yang jauh lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Pemilihannya juga diselenggarakan secara langsung dengan sistem One Man One Vote.
Tetapi di banyak desa, pilkades yang demokratis itu tak urung harus dibayar dengan harga yang tinggi. Kekerasan meledak ketika kubu yang kalah melampiaskan kekecewaaannya. Tidak hanya kekerasan fisik berupa perusakan dan pembakaran tapi juga kekerasan psikologis dengan merebaknya dendam personal dan komunal antar masyarakat yang sebetulnya bertetangga bahkan masih ada ikatan keluarga.
Satu bulan terakhir saya lumayan aktif membaca koran, dan saya melihat eskalasi kekerasan yang mewarnai pilkades di beberapa kecamatan di Indonesia memang sangat tinggi. Bahkan beberapa hari lalu di tiga kolom yang berbeda sekaligus saya menyimak tiga prosesi pilkades ditiga desa di Lombok Tengah mendapat giliran rusuh.
Ironisnya kejadian ini berlangsung seperti drama yang naskahnya sudah dipersiapkan sebelumnya. Walaupun aparat kepolisian melakukan penjagaan, sepertinya tidak ada pengaruh, hingga kerusuhan itupun berlangsung dengan sangat “sukses”.
Melihat fenomena kekerasan yang mengiringi Pilkades ini, apa yang bisa kita komentari? Sayapun membuka-buka draft Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah serta juga draf tata cara pelaksanaan pilkades yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten beberapa waktu lalu. Saya berharap menemukan jawabannya sisitu, barangkali ada peraturan yang janggal atau salah. Dan ternyata tidak ada, secara konstitusional Pilkades dirancang pemerintah dengan prinsip yang sangat demokratis. Disitu misalkan disebutkan pemilihan dilaksanakan secara langsung, jujur dan adil serta melibatkan masyarakat secara penuh. Ditahap praksisnya sayapun melihat, pilkades berlangsung dalam suasana fair. Ditambah dengan pemandangan antusiasme ribuan masyarakat yang tidak lagi hanya jadi penonton tapi aktor sekaligus.
Namun mengapa Demokrasi Pilkades itu diwarnai kekerasan? Apakah demokrasi memang cenderung mengakibatkan permusuhan? Atau ini karena “miskinnya” pemahaman masyarakat pelosok tentang demokrasi itu sendiri?.
Untuk sementara waktu banyak masyarakat yang memberi jawaban dengan Asumsi terakhir. Karena kelompok yang kalah dinilai gagal menjadi good Looser atau menerima kekalahan secara sportif. Namun masyarakat lainpun menyangsikan Karena kekerasan dalam pilkades, sebetulnya dipengaruhi banyak faktor termasuk sorotan pada kebijakan struktural pemerintah yang kurang tepat.
Demokrasi Liberal Versus Demokrasi Pelosok
Pertama-tama saya ingin mengatakan jauh sebelum konsep demokrasi liberal dirumuskan para pakar politik, sebetulnya masyarakat desa sudah punya sistem demokrasi tersendiri yang saya sebut demokrasi pelosok. Demokrasi pelosok adalah sebuah sistem demokrasi yang menitikberatkan pengambilan keputusan berlandaskan kearifan lokal masyarakat setempat. Beberapa yang dapat kita kenang misalnya tradisi Rembug di jawa, Begundem di Lombok atau budaya Beriuq di Kalimantan.
Beriuq, Begundem atau Rembug adalah proses musyawarah yang sangat demokratis, semua elemen masyarakat desa diundang terutama yang dianggap tetua desa, mereka bermusyarah secara tradisonal dan mencapai kata mufakat dengan sangat baik. Dalam sistem ini, yang berlaku adalah kontrak sosial berupa tata krama, tata susila dan tata cara sebagai rule of law yang harus diikuti oleh setiap warga.
Tata krama dan tata susila menjadi sebuah kearifan lokal dalam konteks demokrasi yang menjunjung tinggi toleransi, kesantunan, kebersamaan dan lainnya. Sementara tata cara menjadi sebuah aturan yang mengatur mekanisme pemerintahan, pembagian waris, mengatasi persoalan tanah, pengairan dan sebagainya.
Secara aplikatif, hal ini terpraktekkan sempurna semisal dalam pemilihan lurah. Para tetua desa, tokoh masyarakat dan para kepala keluarga berkumpul mengadakan musyawarah sederhana untuk mewadahi seluruh aspirasi masyarakat tentang siapa lurah yang akan dipilih. Jika proses musyawarah berjalan alot dan menyita waktu berhari-hari, maka secara spontan ibu-ibu akan memfasilitasi pembiayaan pemilihan lurah dengan gotong royong atau masak bergiliran. Ketika acara makan-makan berlangsung, suara-suara aspirasipun terus mengalir dan menambah susana kekeluargaan yang sangat kondusif.
Tapi zaman terus bergerak dan berubah. Modernisasi hadir secara serentak dan mulai mengenalkan masyarakat tentang konsep demokrasi baru yang kita sebut demokrasi liberal. Masyarakat juga dikenalkan dengan berbagai macam lembaga desa yang juga baru seperti BPD dan lainnya. Modernisasi ini masuk seakan tanpa aling-aling sekaligus filter dari masyarakat sendiri. Sehingga memorak-porandakan demokrasi pelosok yang berbasiskan kearifan lokal itu. Ia segera tergantikan dengan sistem demokrasi liberal termasuk yang kita lihat sekarang, pemilihan secara langsung dan partai-partai politik masuk ke desa dengan bebas.
Tentu saja hadirnya demokrasi liberal ditengah masyarakat ini tidak bisa dipisahkan dengan terbitnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Undang-undang yang semula diciptakan untuk tujuan terbangunnya sistem demokrasi yang total dari pusat hingga desa ternyata justru menjadi biang keladi kerunyaman demokratisasi itu sendiri.
Dalam memberlakukan undang-undang itu pemerintah juga sepertinya terlalu sporadis dan “memaksa” serta tidak mempertimbangkan kemampuan sistem demokrasi lokalitas yang sudah ada.
Resiko langsung dari “pemaksaan” Undang-undang ini dapat kita saksikan dengan terganggunya relasi sosial masyarakat desa yang kadung telah baik. Kemenangan seorang kandidat kades yang sangat ditentukan oleh dukungan suara individu mengakibatkan polarisasi dibasis-basis komunal. Jadilah, pergolakan politik tidak hanya melibatkan aktor-aktor kandidat kades tapi melebar ke konflik antar kampung dan antar individu dan secara otomatis merusak hubungan kekeluargaan, kekerabatan ataupun ketetanggaan.
Selain problem relasi sosial itu, uang juga menjadi masalah tersendiri dalam pilkades. Setiap calon kades bisa diyakini mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Minimal, sekitar dua bulan penuh, calon kades harus mengeluarkan “biaya operasional” untuk jamuan, uang makan, rokok, bensin dan lain-lain.
“Biaya operasional” ini dianggap sebagai kewajaran, yang secara diam-diam juga dimanfaatkan oleh warga desa. Banyak warga yang bertandang ke rumah calon kades untuk sekadar cari rokok dan makan. Ini riil. Kalau ada calon kades yang tidak melakukan open house bisa dipastikan dia tidak akan didukung. Bentuk uang lainnya yang kotor adalah praktek politik uang yang dikeluarkan oleh calon kades untuk membeli suara pemilih. Bisa berbentuk sumbangan pembangunan fasilitas kampung atau sembako seperti beras, gula, supermi bahkan kain sarung.
Politik uang ini bukan peristiwa asing lagi karena terjadi di banyak desa. Karena uang memegang peran penting dalam pilkades, maka sekarang banyak kades yang menolak peraturan pembatasan jabatan kades hanya lima 5 tahun, tapi 6 tahun, sebab masa yang pendek ini belum cukup untuk mengembalikan modal suksesi yang telah dikeluarkan
Apakah perpecahan antarwarga, konflik, dan politik uang yang cenderung muncul dalam pilkades di beberapa desa akan begitu saja dibiarkan? Tentu saja tidak. Kalau mau ditangani bagaimana caranya? Yang paling ekstrem menurut saya, adalah mengembalikan lagi model demokrasi liberal “Undang-undang” itu menjadi model demokrasi pelosok. Gampangnya, kepala desa tidak lagi dipilih secara langsung tetapi dihasilkan melalui proses dialog yang sarat dengan tradisi-tradisi lokalitas seperti rembug, Begundem atau Beriuq.
Saya fikir sudah saatnya memberikan kemandirian bagi masyarakat desa untuk memilih madzhab demokrasinya sendiri. Jika tidak, maka kita telah merusak tatanan yang sudah nyaman menjadi tidak nyaman, yang bertetangga menjadi musuhan dan yang berkeluarga menjadi pecah belah.[]Lombok Post Maret 2007
