Ijtihad Progresif Zakat Profesi
Zakat profesi tak dikenal dalam terminologi Fiqh klasik. Namun substansi dari zakat sebagai alat pemberdayaan ekonomi masyarakat penting untuk dikaji. Bagaimana mengkonsepsikan Zakat profesi dalam ijtihad yang lebih progresif? Bukan dalam bentuk ijtihad perda-perda yang tidak arif?Zakat dalam kitab-kitab fiqh disebut sebagai sejumlah harta yang wajib dikeluarkan sebagai penyuci. Zakat selain berdimensi ibadah ilahiyah, juga berdimensi ibadah dunyawiyah (sosial). Jika digali lebih dalam tentang dimensi sosial Zakat ini tentu saja kita akan menemukan bahwa sesungguhnya konsep Zakat yang tercantum dalam Al-qur’an betul-betul positif membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Adil dalam konteks dimana proses peredaran harta tidak hanya berada atau berputar-putar di sekitar orang-orang kaya saja, tapi juga bisa mengalir ke masyarakat miskin dan orang-orang lemah (mustas’afin).
Ulama-ulama Fuqoha secara umum hanya membahas dua macam Zakat yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan sebagai penyuci diri atau penyuci badan dari dosa-dosa. Oleh karenanya terdapat ulama yang menyebutnya Zakat Badan. Zakat ini wajib dikeluarkan menjelang Hari raya Idul Fitri, dibebankan kepada setiap Muslim yang telah menginjak usia baligh.
Sementara Zakat Mal adalah Zakat yang dikeluarkan ketika seorang Muslim telah memiliki harta yang cukup untuk dizakati. Takaran yang dipakai terdapat Istilah Nishob (kadar wajib Zakat) dan Houl (cukup waktunya). Yang mashur dikatakan ulama-ulama Fuqoha bahwa yang termasuk wajib dizakati adalah, Hasil Pertanian, hasil peternakan, hasil perdagangan, Emas, Perak dan Barang temuan (rikaz). Sampai disini, lalu dimana letak Zakat profesi yang akan kita bicarakan dalam tulisan ini?
Memang secara istilah dan standar yang baku, Zakat jenis ini tidak pernah disebut dalam literatur fiqih klasik. Asumsi saya, hal ini dikarenakan ulama-ulama fuqoha yang mengarang kitab-kitab fiqh tersebut tidak pernah mengenal kerja-kerja profesional yang dapat bernilai ekonomis seperti sekarang ini. Sehingga dapat ditebak pendapat -pendapat mereka masih berkisar pada perdagangan, pertanian, peternakan, emas, perak dan sejenisnya saja.
Lalu saat ini ketika fenomena perubahan sistem perekonomian telah mengalami pergeseran besar. Dimana para petani dan peternak di masa ini umumnya bukan lagi termasuk dalam hitungan orang-orang kaya. Dan justru sebaliknya, telah muncul lapisan masyarakat baru yang memiliki pemasukan jauh lebih besar dari para petani dan peternak itu dengan modal dan usaha yang lebih ringan. Muncul kontroversi apakah mereka wajib zakat atau tidak terkait dengan kerja-kerja profesionalisme mereka?
Dengan logika sederhana dapat kita bilang, sangat tidak adil bila petani dibebani zakat 5 sampai dengan 10% dari hasil tanamannya, sedangkan seorang dokter spesialis yang hanya memerlukan 3 sampai dengan 5 orang pasien dapat meraup penghasilan puluhan bahkan ratusan kali lipat dari penghasilan petani selama berbulan-bulan.
Persoalan ini kemudian ditarik ulur pada dimensi zakat sebagai ibadah sosial yang bersubstansi keadilan. Sampai disini kesimpulannya adalah mereka wajib zakat terkait dengan profesionalisme yang mereka lakukan. Lalu para pemikir kontemporer (sengaja tidak disebut ‘ulama’) berjtihad dengan mengkonsepkan satu bentuk zakat baru yang di bungkus dengan nama ‘zakat profesi’.
Yang termasuk Muzakki dalam versi pemikir ini umumnya adalah pegawai negeri, konsultan, dokter, notaris, kontraktor, hakim, pengacara, artis dan sebagainya. Mereka ini masuk dalam golongan orang kaya yang wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk orang miskin. Iya masuk diakal sampai disini!
Namun kemudian yang menjadi masalah adalah, kemana bentuk zakat baru ini di kategorikan, apakah zakat Tanaman, Harta emas-perak, atau zakat barang temuan (rikaz). Peng-kategorian ini terkait dengan berapa Nishob (kadar harta sehingga wajib dizakati) dan Haoul (waktu pembayaran) zakat profesi itu?
Menjawab pertanyaan ini, para pemikir yang mayoritas produk Timur Tengah ini mencoba berijtihad dengan melakukan Qiyas (analogi). Diantara mereka ada yang berpendapat Zakat profesi dikiyaskan dengan zakat tanaman. Zakat tanaman tidak dikeluarkan berdasarkan perputaran tahun tapi berstandar pada masa panen. Maka Zakat profesi menurut mereka dikeluarkan ketika menerima Gaji atau honor.
Nishob zakat tanaman adalah 5 watsaq setara dengan sekitar 520 Kilogram beras. Maka nishob zakat profesi-pun mengikuti nishob zakat tanaman ini. Artinya jika seorang guru mendapat penghasilan dengan harga lebih dari 520 kg beras per-tiga bulan (rata-rata waktu tanam), maka baru wajib ber-zakat. Jika harga beras saat ini misalnya Rp. 3000 /kg, berarti seorang guru itu harus berpenghasilan lebih dari Rp. 1.560.000 per-tiga bulan tersebut sehingga mereka wajib mengeluarkan zakatnya 5 sampai 10% (sesuai zakat tanaman).
Terdapat juga dari mereka yang mengqiyaskannya kepada zakat harta, aturan Zakat harta adalah megeluarkanya sebesar 2,5 % dari total harta yang ada. Pendapat ini barangkali yang diikuti oleh pemerintah Lombok Timur, Sulawesi Selatan, Dompu dan beberapa daerah lain dalam menerapkan Zakat profesi 2,5% untuk pegawai Negeri Sipil.
Saya berpretensi positif atas maksud sejumlah pemerintah daerah tersebut. Mungkin niat mereka baik yaitu untuk mensejahterakan rakyat melalui pemberdayaan zakat. Namun praktek ini tentu saja tidak berdasar pada hukum yang pasti dan justru lebih bertendensi politis.
Secara umum antara daerah satu dengan daerah yang lain terlihat hanya copy paste (jiplak-menjiplak) yakni dengan memberlakukan Zakat profesi dipukul rata, diambil 2,5 % yang tidak jelas darimana didapatkan pengalian itu. Jika diambil dari hasil Qiyas Zakat tanaman sudah pasti tidak nyambung, sebab dalam zakat tanaman yang diwajibkan adalah 5 sampai 10 persen? Sementara jika diambil dari hasil Qiyas dengan zakat harta juga lebih tidak nyambung lagi, alasannya syarat zakat harta adalah harus ada haul (pengendapan selama setahun). Sementara Zakat dalam perda tersebut justru diambil tiap bulan? Tidak logis samasekali!.
Lalu darimana kita dapat memberikan ijtihad yang lebih konstruktif?
Kita bisa memulainya dari usaha menggali esensi atau pesan profetik Islam dalam mensyariatkan Zakat atau dalam bahasa ushul fiqhnya menemukan Maqosidus syar’iyaj-nya. Zakat sesungguhnya adalah fitrah manusia, peduli kepada sesama. Saling membantu, saling memberi dan menunjukkan sifat-sifat terpuji seperti pemurah, tidak sombong, tamak dan lainnya. Ini adalah ibadah sosial yang sungguh bersifat individual ilahiyah.
Allah berfirman “siapa yang mau taat silakan dan siapa yang tidak mau taat juga silakan!”. Dalam konteks zakat seakan-akan Allah berfirman “Siapa yang mau berzakat silakan dan siapa yang tidak juga silahkan!”. Ini adalah persoalan individu kita masing-masing, persoalan keikhlasan dan niat beramal sholeh sebagai bekal kita di hari kemudian yang tidak ada yang memetik buahnya selain kita sendiri. Lalu dimana hak kita untuk menetapkannya dalam undang-undang negara seperti peraturan daerah misalnya?
Tentu sangat bijak jika kita putuskan dengan menggunakan analisis Imam syafi’I dalam metode ushul fiqhnya Maslahatul Mursalah (dimana kemaslahatan adalah inti dari segalanya). Illat yang terkontradiksi antara Maslahat (kebaikan) dan Mafsadat (kejelekan) harus terus di pertautkan untuk kemudian menimbang-nimbang sebuah hukum yang tidak ada nashnya dalam Al-qur’an dan Hadist.
Jika kita setuju dengan konsep ini, maka pertanyaanya adalah lebih besar mana maslahat dan mafsadat menerapkan perda Zakat profesi itu? Jika lebih besar maslahatnya, maka mari kita niatkan dan kita laksanakan, tapi jika mafsadatnya lebih besar lebih baik kita serahkan pada Allah SWT. Wallahu A’lam Bissowab.[]MAJALAH RO’YUNA Edisi IX Februari 2006
